Koperasi,
adalah sebuah badan usaha yang tujuan utamanya untuk mensejahterakan anggota pada
umumnya dan masyarakat pada umumnya. Dan berikut ini adalah perkembangan
koperasi dari periode ke periode pemerintahan :
Ø Awal
Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia
dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang sampai sekarang ini. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan
menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan
usaha. Pertumbuhan koperasi di Indonesia
dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang
bergerak dibidang simpan pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih
lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di
Banyumas. Selanjutnya oleh Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan
berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Berkaitan dengan masalah Peraturan
Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub”
Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi
tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan ini juga dilakukan
oleh Partai Nasional Indonesia yang dipimpimnan Ir. Soekarno, pada tahun 1929
menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut
menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus
didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di
Indonesia pada umumnya.
Pada tahun 1933 diterbitkan
Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di
dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431
tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini di tunjukkan bagi orang-orang
Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku
2 Peraturan Perkopersian, yaitu Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang di
tunjukkan untuk golongan Bumi Putera.
Ø
Pertumbuhan Koperasi Setelah
Kemerdekaan
Koperasi di Indonesia pada akhir
abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan
bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh
Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan
rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula
koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Di dalam pasal
33 UUD 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan
kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut
diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari
Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan
pengurus, pegawai dan masyarakat.
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan
Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan
pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang
isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad
No. 91 tahun 1927.
Koperasi makin berkembang dari tahun
ketahun baik organisasi maupun usahanya. CA).
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79
Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang Undang
ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku
pada tanggal 27 Oktober 1958. Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian
yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.