JURNAL
ETIKA BISNIS
MONOPOLI
NAMA :ASTRI NUR LELY
NPM :
11211274
KELAS :
4EA22
TUGAS
KE : 3
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
Praktek
Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
ABSTRAK
Astri Nur Lely, 11211274, 4EA22
Kata Kunci : Monopoli, persaingan
tidak sehat
Penulisan
ini dibuat untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan karena adanya praktek
monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat oleh pelaku-pelaku pasar
terhadap suatu produk barang atau jasa tertentu kepada konsumen dilihat dari sisi
kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen. Metode Penulisan ini adalah pada
penulisan ini penulis mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di media
sosial (internet) mengenai etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini
dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli yaitu
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau penjual yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dana atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pasar adalah sebagaii tempat kumpulan para pembeli dan
penjual. Struktur pasar yang sangat bertentangan ciri‑cirinya dengan persaingan
sempurna adalah pasar monopoli. Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana
terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang
tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.Biasanya keuntungan
yang dinikmati oleh perusahaan monopoli adalah keuntungan melebihi normal dan
ini diperoleh karena terdapat hambatan yang sangat tangguh kepada perusahaan‑perusahaan
lain untuk memasuki industri tersebut.
Pada kehidupan perekonomian saat ini, sangat jarang
mendapatkan penjual yang tidak mengahadapi persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar
misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada persaingan secara
langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi
persaingan secara tidak langsung dari penjual lain yang menghasilkan produk yang dapat merupakan
alternatif produk pengganti yang tidak sempurna.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah apakah dampak yang
ditimbulkan karena adanya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak
sehat oleh pelaku-pelaku pasar terhadap suatu produk barang atau jasa tertentu
kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen?
1.3 Batasan Masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya membahas mengenai
praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat oleh pelaku-pelaku pasar
terhadap suatu produk barang atau jasa tertentu kepada konsumen dilihat dari
sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dampak apa yang dapat
ditimbulkan dengan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak
sehat oleh pelaku-pelaku pasar terhadap suatu produk barang atau jasa tertentu
kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.
BAB
2
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian Pasar Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kata “ monopoli “ berasal dari kata
Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli sering
disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan dengan istilah “
antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang
artinya sepadan dengan arti istilah “ monopoli “ dikekuatan pasar. Dalam
praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan
pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya.Keempat istilah
tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai
pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk
subtitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk
menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum
persaingan pasar atau hukum tentang permintaan pasar.
Pelaku usaha adalah setiap orang
atau pun badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum atau tidak, yang
didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Republik
Indonesia yang menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam bidang ekonomi.
2.2
Aspek
Khusus Pasar Monopoli
2.2.1. Ciri‑Ciri Pasar
Monopoli
Ciri‑ciri pasar
monopoli sangat berbeda dengan pasar persaingan sempurna. Cirri-ciri pasar
monopli sebagai berikut :
1.
Pasar Monopoli Adalah
Industri Satu Perusahaan
Hal ini rasanya tidak
perlu diterangkan lagi. Sifat ini sudah secara jelas dilihat dari definisi
monopoli di atas, yaitu hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut.
Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari
tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain kalau mereka menginginkan
barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut.
Syarat‑syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh monopoli itu, dan para
pembeli tidak dapat berbuat suatu apa pun di dalam menentukan syarat jual beli.
2.
Tidak Mempunyai Barang
Pengganti Yang Mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli dapat digantikan oleh barang
lain yang ada dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu‑satunya jenis barang
yang seperti itu dan tidak terdapat barang
mirip (close substitute) yang dapat menggantikan barang tersebut. Aliran
listrik adalah contoh dari barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang
mirip, yang ada hanya barang pengganti yang sangat berbeda sifatnya, yaitu
lampu minyak. Lampu minyak tidak dapat menggantikan listrik karena, ia tidak
dapat digunakan untuk menghidupkan televisi atau memanaskan setrika/ gosokan.
3.
Tidak
Terdapat Kemungkinan Untuk Masuk Ke Dalam Industri
Sifat ini merupakan sebab
utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Tanpa
sifat ini pasar monopoli tidak akan wujud, karena tanpa adanya halangan
tersebut pada akhirnya akan terdapat beberapa perusahaan di dalam industri.
Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan‑perusahaan
lain memasuki industri tersebut. Adanya hambatan kemasukan yang sangat tangguh
menghindarkan berlakunya keadaan yang seperti itu. Ada beberapa bentuk
hambatan kemasukan ke dalam pasar monopoli. Ada yang bersifat legal, yaitu
dibatasi oleh undang‑undang. Ada yang bersifat teknologi, yaitu teknologi yang
digunakan sangat canggih dan tidak mudah di contoh. Dan ada pula yang bersifat
keuangan, yaitu modal yang diperlukan sangat besar.
4.
Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga
Oleh karena
perusahaan monopoli merupakan satu‑satunya penjual di dalam pasar, maka penentuan
harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau price
setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang
yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang
dikehendakinya.
5.
Promosi Iklan Kurang
Diperlukan
Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu‑satunya perusahaan di dalam
industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan.
Pembeli yang memerlukan barang yang diproduksikannya terpaksa membeli dari
padanya. Walau bagaimanapun perusahaan monopoli sering membuat iklan. Iklan
tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara
hubungan baik dengan masyarakat.
2.2.2. Faktor‑Faktor Yang
Menimbulkan Monopoli
Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli.
Ketiga faktor tersebut adalah:
1. Perusahaan monopoli mempunyai suatu
sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh
perusahaan lain.
2. Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati
skala ekonomi(economies of scale) hingga
ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
3. Monopoli wujud dan
berkembang melalui undang‑undang, pemerintah memberi hak monopoli
kepada perusahaan tersebut.
Uraian berikut
akan secara lebih terperinci menerangkan ketiga faktor yang baru dinyatakan di
atas.
·
Memiliki Sumber Daya Yang
Unik
Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatu
sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan
lain. Satu contoh yang jelas dalam hal ini adalah “suara emas”dari seorang
penyanyi terkenal atau kemampuan bermain yang sangat luar biasa oleh seorang
pemain sepak bola. Hanya merekalah yang mempunyai kepandaian tersebut dan harus
dibayar lebih mahal dari biasa apabila masyarakat ingin menikmatinya.
Di dalam suatu perekonomian, monopoli juga dapat berlaku apabila sesuatu
perusahaan menguasai seluruh atau sebagian besar bahan mentah yang tersedia. Di
masa ini contoh dari perusahaan yang masih mempunyai sifat seperti ini adalah
perusahaan permata De
Beers Company di Afrika Selatan.
Hampir semua pertambangan permata yang ada di dunia ini dimiliki oleh
perusahaan seperti itu. Pada permulaan abad yang lalu perusahaanStandard
Oil Company di Amerika Serikat
menguasai hampir seluruh sumber minyak yang ada di negara tersebut. Sampai
sebelum Perang Dunia Kedua perusahaan Aluminium
Company of America juga mempunyai
kekuasaan monopoli. Pada waktu itu hampir semua cadangan bauxite, yaitu bahan
mentah yang digunakan untuk menghasilkan alumunium, dimiliki oleh perusahaan
itu. Oleh sebab itu Aluminium
Company of America dapat menghasilkan
barangnya tanpa ada persaingan. Perusahaan air minum di sesuatu kota adalah
satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.
·
Dapat Menikmati Skala
Ekonomi
Di dalam abad ini perkembangan teknologi sangat pesat sekali, di berbagai
kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga
produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat
besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar.
Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan baru menikmati skala ekonomi yang
maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya. Pada waktu
perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah
produksi adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud di pasar. Dengan
demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan
dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat
produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga
perusahaan-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang
terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.
Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang
diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah atau
natural monopoly. Monopoli alamiah pada umumnya
dijumpai dalam perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan
listrik, perusahaan air minum, perusahaan telefon, dan perusahaan angkutan
kereta api. Di beberapa jenis industri lain skala ekonomi tidak mewujudkan
monopoli, tetapi satu atau beberapa perusahaan memproduksikan barang yang
hampir sama jumlahnya dengan yang ditawarkan di pasar. Perusahaan baja,
pertambangan minyak, dan industri pembuat mobil adalah contoh‑contoh dari
industri semacam itu.
·
Kekuasaan
Monopoli Yang Diperoleh Melalui Peraturan Pemerintah
Di dalam undang‑undang pemerintah yang mengatur kegiatan perusahaan-perusahaan
terdapat beberapa peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan‑peraturan
yang seperti itu adalah (1) peraturan paten dan hak cipta (copy rights) dan (2) hak usaha eksklusif(exclusive
franchise) yang
diberikan kepada perusahaan jasa umum.
1.
Peraturan
patent dan hak cipta
Perkembangan ekonomi yang pesat terutama ditimbulkan oleh
perkembangan teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang‑kadang diperlukan
waktu bertahun‑tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan
pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan
apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah saja dicontoh atau di jiplak oleh
perusahaan lain. Apabila tidak ada peraturan yang melarang penjiplakan, tidak
ada untungnya bagi perusahaan untuk menciptakan barang‑barang yang lebih baik
mutunya, karena dalam waktu yang singkat perusahaan lain akan menirunya.
Sebagai akibat dari keadaan seperti ini kemajuan teknologi akan terhambat, dan
ini selanjutnya melambatkan jalannya pertumbuhan ekonomi. Agar usaha
mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan
memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah pemerintah melarang dan
menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Langkah seperti ini dilakukan dengan
memberikan hak paten kepada perusahaan yang
mengembangkan barang baru.
Hak Cipta atau copy
rights adalah juga hak
paten, yaitu ia merupakan suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan.
Tetapi hak cipta adalah khusus diberikan kepada penulis dan komposer/penggubah
lagu. Dengan adanya hak cipta tersebut hanya penulis atau penggubah lagu saja
yang mempunyai hak ke atas penerbitan buku yang
ditulis dan lagu yang digubah.
2.
Hak
usaha eksklusif
Apabila skala ekonomi hanya diperoleh perusahaan setelah
perusahaan itu mencapai tingkat produksi yang sangat tinggi, kepentingan
khalayak ramai akan dimaksimumkan apabila perusahaan diberi kesempatan
untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual
produksinya dengan harga yang rendah. Untuk menciptakan. keadaan seperti ini
secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah: (i) memberikan hak
monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu kegiatan tertentu, dan (ii)
menentukan harga/tarif yang rendah ke atas barang/jasa yang diproduksikan.
Contoh perusahaan seperti ini adalah perusahaan air minum, penerbangan dah
angkutan kereta api.
Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan
monopoli akan timbul halangan untuk menikmati skala ekonomi secara maksimum.
Sebagai akibatnya setiap perusahaan akan menetapkan harga/tarif yang tinggi ke
atas barang/jasa yang dihasilkannya. Keadaan seperti ini menimbulkan kerugian
kepada masyarakat, karena mereka harus membayar produksi perusahaan itu dengan
harga yang tinggi. Hak eksklusif yang menjamin adanya perusahaan tunggal dalam
pasar belum menjamin bahwa harga ditetapkan pada tingkat yang rendah. Walaupun
perusahaan tersebut dapat mengecap skala ekonomi dengan sepenuhnya, yang
menyebabkan biaya produksi berada pada tingkat yang sangat rendah, belum tentu
perusahaan akan menjual hasil produksinya pada harga yang rendah. Untuk
menghindari agar perusahaan tidak mengambil tindakan yang seperti itu
pemerintah, di samping memberikan hak monopoli, akan menetapkan harga/tarif
penjualan dari barang/jasa yang disediakan perusahaan tersebut. Dengan cara ini
dapatlah kepentingan para konsumen dilindungi, yaitu para konsumen dapat
membeli barang yang dihasilkan perusahaan monopoli pada tingkat harga yang
relatif rendah.
BAB III
METODE PENULISAN
Pada penulisan ini penulis mencari informasi yang ada dari
sumber-sumber di media sosial (internet) mengenai etika bisnis agar rumusan dan
tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data
sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau
dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai
tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro
Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pembahasan
Penentu harga pada pasar monopoli adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai “monopolis” atau bisa juga diartikan sebagai
suatu bentuk pasardimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan
ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang
sangat dekat oleh sebab itu penjual dapat menentukan harga
dan memperoleh keuntungan yang tinggi. Hal inimerupakan kasus monopoli
murni atau“pure monopoli”.
Namun pada kenyataannya keadaan ini sangat sulit terealisasi
karena meskipun secara teori pada pasar monopoli sangat sulit bagi perusahaan
lain untuk menjadi subsitusi, namun secara tidak langsung ada produsen yang
mempunyai subsitusinya walaupun sacara fisik atau teknologi tidak sama namun
secara fungsi sama. Bahkan sekalipun itu regulated
monopolies yang diatur dan diawasi.
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli yaitu
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau penjual yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dana atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Walau di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum
tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar. Hal ini mungkin saja terjadi
bila biaya produksi berada diatas harga pasar. Sehingga kurva permintaan yang
ada dimonopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Dimana pada kurva permintaan
pasar, kurva permintaan rata-rata dan kurva penerimaan marginal dapat
ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan rata-rata dan kurva
penerimaan marginal dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva
penerimaan marginal lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan
harga dengan tujuan barangnya dapat terjual. Pada saat sekarang perusahaan yang
seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui, mungkin hanya beberapa
komoditi hasa seperti telepon, gas, air, dan listrik yang benar-benar dikuasai
oleh penjual tunggal (di Indonesia di pegang oleh perusahaan pemerintah). Tetapi
merekapun harus menghadapi persainga dari industri lkain, dan jangka panjang
tidak ada perusahaan yang benar bebas dari serangan pesaing, artinya
kemungkinan pasar monopoli tidak aka nada lagi.
Terlepas dari kenyataan dalam situasi tertentu membutuhkan
perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hal pratik
monopoli, oligopoly, suap harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak,
hal itu dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan
kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk
itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika adalah melalui
undang-undang Anti –Monopoli. Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli
tekah dibuat sebuah undang-undang yang
mengaturnya. Undang-undang itu adalah undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
tehun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pemberlakuan
monopoli pada perekonomian menimbulkan 2 sisi dampak yaitu :
·
Dampak dari sisi Positif :
1.
Memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan
tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat
ditingkatkan.
2. Meningkatkan produksi secara masal dan meningkatkan
produktivitas,sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.
3.
Kesejahteraan karyawaan relatif lebih baik.
4. Aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan
perusahaanlebih diperhatikan.
·
Dampak dari sisi Negatif :
1.
Ketidakadilan karena monopoli memperoleh keuntungan diatas
keuntungan normal. Jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai
dengankeuntungan yang ingin diperolehnya.
2.
Memproduksi output pada tingkat lebih rendah daripada output
kompetitif(yang sesuai dengan permintaan konsumen).
3.
Mengenakan harga lebih tinggi daripada harga kompetitif.
4.
Terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi
dankonsumen.
Salah satu langkah yang
dapat dilakukan Pemerintah untuk mengatasi monopoli adalah dengan mengeluarkan
kebijakan perekonomian mengenai:
1.
Membatasi ruang gerak monopolis dengan campur tangan pemerintah
dalam produksi dan harga.
2.
Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli
bila kemunculannya tidakdapat dihindari lagi.
3. Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolis atau
penyalahgunaanantikompetitif.
4.
Pengenaan Pajak.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan rumusan dan tujuan penulisan ini maka dapat
disimpulkan bahwa monopoli dapat bermanfaat bagi masyarakat luas apabila
Pemerintah sebagai pengatur dan pengawas
peekonomian bijak dalam kebijakannya. Dan apabila tidak dapat diatur dengan
baik maka dapat merugikan banyak pihak. Sistem monopoli yang melibatkan
komunikasi dua arah antara produsen, konsumen, dan Pemerintah mungkin bisa
menjadi alternatif pemecahan masalah. Transparasi juga harus ditetapkan agar tidak
terjadi salah persepsi antar pihak.
5.2 Saran
Berdasarkan
kesimpulan hasil penelitian yang diperoleh diatas, maka saran yang dapat
diberikan untuk
meminimalisirkan dampak negatif monopoli yang dapat merugikan masyarakat luas
maka Pemerintah Negara harus bisa lebih tegas dalam menerapkan Undang-undang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan untuk mengatasi permasalaha ini dengan
baik.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.academia.edu/6774042/PASAR_MONOPOLI_1_BAB_I_PENDAHULUANhttps://faizulmubarak.wordpress.com/2009/11/09/bab-viii-monopoli/
Ernawan, Erni R., Business Ethics:
Etika Bisnis, Bandung: CV. Alfabeta, 2007
Dr. Keraf, A.
Sonny, Etika Bisnis (Tuntutan dan
Relevansinya), Yogyakarta: Kanisius, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar