SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Sebelum
membahas sejarah koperasi di Indonesia, pengertian dari koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang ataupun badan hukum. Koperasi sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan bergerak
berlandasan prinsip koperasi.
Pada
abad ke-20 muncul gerakan koperasi yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan
rakyat, karena adanya penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang timbul
oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncak pada waktu itu. Beberapa orang
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama untuk mempersatukan diri
dan menolong dirinya sendiri dan juga manusia sesama karena penghidupan yang
sederhana dengan kemampuan ekonomi yang terbatas.
Pertama
kali kopersai dicetuskan di Indonesia pada tahun 1896 oleh seorang Pamong Praja
Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwekerto dengan mendirikan sebuah Bank untuk
para pegawai negeri (priyayi). Ia berkeinginan untuk menolong para pegawai yang
semakin menderita karena terperangkap oleh lintah darat yang telah memberikan
mereka pinjaman uang dengan bunga yang tinggi bagi mereka. Dan Patih bermaksud
mendirikan koperasi kredit bermodel seperti di Jerman. Selanjutnya De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda melanjutkan cita-cita semangat
tersebut. De Wolffvan Westerrode berhasil mengunjungi Jerman sewaktu cuti dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan da Pertania. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu untuk dibantu karena mereka semakin menderita karena tekanan para pembeli
yang membeli padi atau buaha-buahan yang belum siap panen dengan harga murah.
Di samping itu ia juga mendirikan tempat penyimpanan hasil panen di ddesa yang
menganjurkan para petani untuk menyimpan pada musim panen dan memberikan
pertolongna pinjaman padi pada musim gagal panen. Ia berusaha tempat
penyimapanan hasil panen itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Namun pada saat itu
Pemerintah Belanda berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian
dan Tempat Penyimpanan Hasil Panen di Desa baru, Bank-Bank Desa, rumah gadai
dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerintah dan pimpinan oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum bias terlakasanakan karena beberapa
faktor berikut :
1) Belum adanya instasi dari Pemerintah
maupun Badan Non-Pemerintah yang memberikan penerangan penyuluhan tentang
koperasi.
2) Belum adanya Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3) Pemerintah dari Negara penjajah pun
sendiri masih ragu-ragu untuk menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuaan yang membahayakan Pemerintah dari
Negara Penjajah tersebut.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo telah memberikan peranan
bagi gerakan koperasi guna memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian pada tahun
1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperative Vereenigin, dan pada tahum
1927 Regeling Inlandschhe Cooperative.
Pada
tahun1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam yang bermaksud untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Setelah itu berdirilah Partai
Nasional Indonesia Indonesia pada tahun 1929 yang memperjuangkan penyebarluasan
semangat koperasi. Tetapi pada tahun 1933 dikeluarkanlah UU yang mirip dengan
UU no.431 sehingga usaha koperasi tidak berajalan lagi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Negara Jepang menduduki Indonesia lalu mendirikan
koperasi kumyai. Sebenarnya awal dari koperasi ini berjalan mulus. Tetapi fungsinya
sangat berubah drastis dan menjadi senjata jepang untuk mengambil keuntungan
dan mebuat menderita rakyat Indonesia.
Kemudian
setelah kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi Koperasi untuk yang pertama kalinya di
Tasikmalaya. Kemudain hari itu ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar