SIMPANAN KOPERASI
v Jenis-jenis Simpanan
Koperasi
Dalam koperasi ada
beberapa jenis simpanan, yaitu:
1. Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
2. Simpanan wajib adalah
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan
yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan Suka Rela
adalah :simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada
kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
v Keanggotaan Koperasi
Ketentuan tentang keanggotaan koperasi, adalah:
1.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi.
2.
Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
3.
Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan
ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
4.
Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
5.
Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
6.
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.
·
Kewajiban Anggota :
1.
Mematuhi AD dan ART.
2.
Mematuhi keputusan rapat anggota.
3.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4.
Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas
kekeluargaan.
·
Hak Anggota :
1.
Menghadiri rapat anggota.
2.
Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3.
Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4.
Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5.
Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan
ART.
6.
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat
anggota baik diminta maupun tidak.
7.
Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara
sesama anggota.
8.
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut
ketentuan anggaran dasar.
Atau dengan kata lain, orang yang dapat menjadi anggota koperasi
adalah :
Ø Orang seorang yang
mampu melakukan tindakan hukum. (Pasal 18)
Ø Badan hukum koperasi
yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar. (Pasal 18).
v Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat anggota tahunan koperasi
wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota
tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi,yang antara lain :
·
Menilai pertanggung jawaban
pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu.
·
Menetapkan kebujakan pengurus
dalam tahun buku yang akan datang .
·
Menetapkan rencana kerja dan
rencana anggaran belanja tahun buku yang akan datang.
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan
harus tepat waktu sesuai petunjuk :
Ø Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No.25 tahun 1992
Ø Ketentuan dalam anggaran dasar koperasi
v Sisa Hasil Usaha (SHU)
·
Pengertian dan Penggunaan Sisa
Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing
anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan
lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992
pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
Dana Cadangan
Jasa Untuk Anggota
Dana Pendidikan
Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian
SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu
koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota
dapat meng p gadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai
berikut.
·
Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari
SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab
VII). Apabila Anggaran Dasar Dasar tidak
menentukan lain prosentase penyisihan dana cadangan tidak menentukan lain,
prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal
koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU
dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana
cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan kepentingan
anggota anggota.
·
Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua
unsure, yaitu :
o
Partisipasi anggota dalam
kegiatan
Pada dasarnya transaksi usaha dengan
bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha
dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka
sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada
anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
o
Partisipasi dalam pembentukan
modal
Simpanan anggota diluar simpanan
pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan
sukarela tidak masuk dalam
pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan
jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai
partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
o
Dana Pendidikan
Pendidikan Pendidikan
perkoperasian merupakan salah sat perkoperasian merupakan salah satuu prinsip
ko[perasi untuk meningkatkan prinsip ko[perasi untuk meningkatkan mutu sumber
daya manusia , baik di kalangan anggota
maupun pengurus atau pengawas.
Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu
dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
o
Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk
diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah :
Insentif bagi pengurus/pengawas
Insentif bagi karyawan, dan
Dana bantuan social
Insentif perlu diberikan untuk
mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana
bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi,
atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dianggap perlu mendapatkan
bantuan.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usahaanggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan
dan keadilan”.
·
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%.
·
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
·
SHU per anggota
SHUA =
JUA + JMA
Di mana : SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
·
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
1. SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan.
3. anggota sendiri.
4. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
5. SHU anggota dibayar
secara tuna
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar