Senin, 19 November 2012

tugas 2 simpanan koperasi


SIMPANAN KOPERASI

v  Jenis-jenis Simpanan Koperasi
Dalam koperasi ada beberapa jenis simpanan, yaitu:
1.    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.    Simpanan Suka Rela adalah :simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

v  Keanggotaan Koperasi
Ketentuan tentang keanggotaan koperasi, adalah:
1.    Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2.    Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
3.    Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
4.    Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
5.    Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
6.    Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.

·         Kewajiban Anggota :
1.    Mematuhi AD dan ART.
2.    Mematuhi keputusan rapat anggota.
3.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4.    Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5.    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

·         Hak Anggota :
1.    Menghadiri rapat anggota.
2.    Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3.    Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4.    Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5.    Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
6.    Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
7.    Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
8.    Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.

Atau dengan kata lain, orang yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :
Ø  Orang seorang yang mampu melakukan tindakan hukum. (Pasal 18)
Ø  Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar. (Pasal 18).

v  Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Rapat anggota tahunan koperasi wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi,yang antara lain :
·         Menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu.
·         Menetapkan kebujakan pengurus dalam tahun buku yang akan datang .
·         Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun buku yang akan datang.

Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan harus tepat waktu sesuai petunjuk :
Ø  Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No.25 tahun 1992
Ø  Ketentuan dalam anggaran dasar koperasi

v  Sisa Hasil Usaha (SHU)
·         Pengertian dan Penggunaan Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada  anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk : 
Dana Cadangan
Jasa Untuk Anggota
Dana Pendidikan
Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat meng p gadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.

·         Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran  Dasar Dasar tidak menentukan lain prosentase penyisihan dana cadangan tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan kepentingan anggota anggota.

·         Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua unsure, yaitu :
o   Partisipasi anggota dalam kegiatan
Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam  kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
o   Partisipasi dalam pembentukan modal
Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan
sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
o   Dana Pendidikan
Pendidikan Pendidikan perkoperasian merupakan salah sat perkoperasian merupakan salah satuu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan prinsip ko[perasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota
maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
o   Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah :
Insentif bagi pengurus/pengawas
Insentif bagi karyawan, dan
Dana bantuan social
Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dianggap perlu mendapatkan bantuan.

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usahaanggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·         SHU per anggota

SHU= JUA + JMA
Di mana :       SHU = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    = Jasa Usaha Anggota
JMA   = Jasa Modal Anggota   

·         Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan.
3.    anggota sendiri.
4.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
5.    SHU anggota dibayar secara tuna

Referensi :

Sabtu, 06 Oktober 2012

TUGAS 1 "SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA"


SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Sebelum membahas sejarah koperasi di Indonesia, pengertian dari koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang ataupun badan hukum. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan bergerak berlandasan prinsip koperasi.

Pada abad ke-20 muncul gerakan koperasi yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena adanya penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang timbul oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncak pada waktu itu. Beberapa orang terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama untuk mempersatukan diri dan menolong dirinya sendiri dan juga manusia sesama karena penghidupan yang sederhana dengan kemampuan ekonomi yang terbatas.

Pertama kali kopersai dicetuskan di Indonesia pada tahun 1896 oleh seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwekerto dengan mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia berkeinginan untuk menolong para pegawai yang semakin menderita karena terperangkap oleh lintah darat yang telah memberikan mereka pinjaman uang dengan bunga yang tinggi bagi mereka. Dan Patih bermaksud mendirikan koperasi kredit bermodel seperti di Jerman. Selanjutnya De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda melanjutkan cita-cita semangat tersebut. De Wolffvan Westerrode berhasil mengunjungi Jerman sewaktu cuti dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan da Pertania. Selain pegawai negeri juga para petani perlu untuk dibantu karena mereka semakin menderita karena tekanan para pembeli yang membeli padi atau buaha-buahan yang belum siap panen dengan harga murah. Di samping itu ia juga mendirikan tempat penyimpanan hasil panen di ddesa yang menganjurkan para petani untuk menyimpan pada musim panen dan memberikan pertolongna pinjaman padi pada musim gagal panen. Ia berusaha tempat penyimapanan hasil panen itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Namun pada saat itu Pemerintah Belanda berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Tempat Penyimpanan Hasil Panen di Desa baru, Bank-Bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan pimpinan oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum bias terlakasanakan karena beberapa faktor berikut :
1)    Belum adanya instasi dari Pemerintah maupun Badan Non-Pemerintah yang memberikan penerangan penyuluhan tentang koperasi.
2)    Belum adanya Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3)    Pemerintah dari Negara penjajah pun sendiri masih ragu-ragu untuk menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir  koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuaan yang membahayakan Pemerintah dari Negara Penjajah tersebut.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo telah memberikan peranan bagi gerakan koperasi guna memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperative Vereenigin, dan pada tahum 1927 Regeling Inlandschhe Cooperative.

Pada tahun1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam yang bermaksud untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Setelah itu berdirilah Partai Nasional Indonesia Indonesia pada tahun 1929 yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Tetapi pada tahun 1933 dikeluarkanlah UU yang mirip dengan UU no.431 sehingga usaha koperasi tidak berajalan lagi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Negara Jepang menduduki Indonesia lalu mendirikan koperasi kumyai. Sebenarnya awal dari koperasi ini berjalan mulus. Tetapi fungsinya sangat berubah drastis dan menjadi senjata jepang untuk mengambil keuntungan dan mebuat menderita rakyat Indonesia.

Kemudian setelah kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi Koperasi untuk yang pertama kalinya di Tasikmalaya. Kemudain hari itu ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.




Sumber :

Minggu, 03 Juni 2012

Tugas 3 Noun Clause


NOUN CLAUSE

v  Introduction
A clause is a group of words that contain a subject and a verb.  Clauses can take the place of different parts of speech.
For instance, you are probably familiar with adjective clauses.
The man, who looked sleepy, sat down.
Who looked sleepy is an adjective clause.  It is taking the place of  an adjective.  An adjective is used to describe nouns and so do adjective clauses.
We could re-write the sentence with an adjective.
The sleepy man sat down.
Similarly, a noun clause can take the place of a noun.  This lesson will explain noun clauses, give examples of noun clauses, and then provide several quizzes to practice forming noun clauses.
 
v  Noun Clauses - Explanations & Examples
There are three basic types of noun clauses.  These types are 1) noun clauses that start with a question word (where, how, who, when, why), 2) noun clauses that start with whether or if, and 3) noun clauses that start with that.
1.      Noun Clauses that Start with a Question
Noun clauses that start with a question are usually used to answer a question.  The following examples should better explain this.
·         Where does Sarik live?
I don't know where Sarik lives.
"where Sarik lives" is a noun clause.  We could answer this question without a noun clause by saying the following.
I don't know Sarik's address.  The noun phrase, Sarik's address, replaces with the noun clause, where Sarik lives.
·         What time is it?
I don't know what time it is.
"what time it is" is a noun clause.  We could answer this question without a noun clause by saying the following.
I don't know the time.  In this case, the noun phrase, the time, replaces the noun clause, what time it is.


2.      Noun Clauses that Start with Whether or If
Noun clauses that start with whether or if are used to answer yes/no type questions.  Whether and if are usually interchangeable.  The following examples should better explain this.
·         Does Judy own a Honda?
I don't know if Judy owns a Honda.
"if Judy owns a Honda" is a noun clause.  We could answer this question without a noun clause by saying the following.
I don't know the answer.  In this case, the noun phrase, the answer, replaces the noun clause, if Judy owns a Honda.
·         Will Sadine be at work on Friday?
I don't know whether Sadine will be at work on Friday.
"whether Sadine will be at work on Friday" is a noun clause.  We could answer this question without a noun clause by saying the following.
I don't know the answer.  In this case, the noun phrase, the answer, replaces the noun clause, whether Sadine will be at work on Friday.
3.      Noun Clauses that Start with That.
Noun clauses that start with that are used to answer questions in which person who is answering is thinking, giving an opinion, or using a mental activity verb.  The following examples should better explain this.
·         Is Dr. Elimelech a good instructor?
I think that Dr. Elimelech is a good instructor.
"that Dr. Elimelech is a good instructor" is a noun clause.  This noun clause could be omitted by saying the following.
I think so.
·         Do you know the location of an ATM?
I believe that there is an ATM in the supermarket.
"that there is an ATM in the supermarket" is a noun clause.

Most of the time, native speakers will drop the word that.  It is perfectably acceptable to say the following.
I think that Dr. Elimelech is a good instructor.
OR  I think Dr. Elimelech is a good instructor.

I believe that there is an ATM in the supermarket.
OR  I believe there is an ATM in the supermarket.



Exercise :
1.    The king ordered that the traitor should be put to death.
2.    He said that he would not go.
3.    That he is not interested in the offer is known to us.
4.    He said that he was not feeling well.
5.    I cannot rely on what he says.

 Answer
1.    Here the noun clause ‘that the traitor should be put to death’ is that object of the verb ordered.
2.    Here the noun clause ‘that he would not go’ is the object of the verb said.
3.    Here the noun clause ‘that he is not interested in the offer’ is the subject of the verb is.
4.    Here the noun clause ‘that he was not feeling well’ is the object of the verb said.
5.    Here the noun clause ‘what he says’ is the object of the preposition on.

Reference :