Selasa, 30 Desember 2014

Tugas 4 Etika Bisinis

JURNAL ETIKA BISNIS
MORALITAS KORUPTOR




                                    NAMA            :ASTRI NUR LELY
NPM               : 11211274
KELAS           : 4EA22
TUGAS KE       : 4







UNIVERSITAS GUNADARMA
2014


Moralitas Koruptor

ABSTRAK


Astri Nur Lely, 11211274, 4EA22

Kata Kunci : Moralitas Koruptor, Korupsi


Penulisan ini dibuat untuk mengetahui untuk mengetahui penyabab terjadinya korupsi, dampak korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis dan siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya korupsi. Metode Penulisan ini adalah pada penulisan ini penulis mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di media sosial (internet) mengenai etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dana atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Dampak korupsi terhadap bisnis dan perekonomian di Indonesia sangat berpengaruh, secara tidak langsung akan meningkatkan angka kemiskinan dan dapat menyebabkan ketidakmerataan pembangunan ekonomi di Indonesia. Di samping itu, juga menciptakan perilaku buruk yang dapat mendorong timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat karena dipengaruhi oleh suap, bukan karena kualitas dan manfaat.

BAB 1
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Komisi Pemberantasan Korupsi berulang kali menetapkan tersangka perkara korupsi yang terjadi di Indonesia. Sejumlah tersangka memiliki latar belakang pendidikan tinggi, seperti lulusan S3 atau bahkan sampai Guru Besar. Korupsi adalah penyakit bangsa dan secara tegas pula merupakan penyakit moral. Moral yang dimaksud adalah moralitas obyektif dann moralitas subyektif. Pemberantasan korupsi dengan demikian memasuki kedua ranah tersebut. Korupsi bisa diberantas jika secara obyektif ia dilarang (dengan memberlakukan hokum yang amat berat), dan secara subyektif pula diperangi (dengan mempertajam peran budi nurani yang dimiliki oleh setiap manusia).
Banyak berita mengenai kasus korupsi yang ada di media, mulai dari kalangan atas ( pejabat, wakil rakyat, dan lain-lain), kalangan menengah (PNS, karyawan, dan lain-lain) dan kalangan bawh . Lemahnya kejujuran, kebenaran dan kesungguhan termasuk faktor banyaknya korupsi. Kemudiann masalah ini terus menerus bertambah dari tahun ke tahun dan terkesan seperti membudidaya, tidak hanya pada golongan elit kelas atas namun sampai ke struktur organisasi terkecil.

1.2              Rumusan masalah dan batasan masalah
            1.2.1        Rumusan masalah
            Rumusan masalah pada penulisan ini, adalah :
1.      Apa penyebab terjadinya korupsi?
2.      Bagaimana dampak korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis ?
3.      Siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya korupsi ini?


           1.2.2        Batasan Masalah
Dalam penyusunan ini penulis membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi penyebab terjadinya korupsi, dampak korupsi tehadap suatu bisnis dan siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya korupsi.

1.3  Tujuan Masalah
  1.      Untuk mengetahui penyabab terjadinya korupsi
  2.      Untuk mengetahui dampak korupsi terhadap sebuah kegiatan bisnis
  3.      Untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya korupsi


BAB 2
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Korupsi
Korupsi menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi Menurut Ilmu Politik didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
Pengertian Korupsi Menurut Ahli Ekonomi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.

2.2  Moralitas Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi berulang kali menetapkan tersangka perkara korupsi yang terjadi di Indonesia. Sejumlah tersangka memiliki latar belakang pendidikan tinggi, seperti lulusan S3 atau bahkan sampai Guru Besar. Korupsi adalah penyakit bangsa dan secara tegas pula merupakan penyakit moral. Moral yang dimaksud adalah moralitas obyektif dann moralitas subyektif. Pemberantasan korupsi dengan demikian memasuki kedua ranah tersebut. Korupsi bisa diberantas jika secara obyektif ia dilarang (dengan memberlakukan hokum yang amat berat), dan secara subyektif pula diperangi (dengan mempertajam peran budi nurani yang dimiliki oleh setiap manusia). Di satu sisi, penegakan moralitas obyektif adalah soal penegakan aturan main dalam hidup bernegara, ketegasan, pemerintah dalam menegakkan hokum terhadao para koruptor, dan pembenahan sistem peradilan yang semakin adil. Disisi lain, penegakkan moralitas subyektif adalah soal pembenahan mentalitas apparatus Negara, pembenahan hidup kemanusiaan sebagai makhluk yang berakal budi, dan penajaman hati nurani. Penekanan kepada salah satu moralitas saja sudah cukup baik, tetapi belum cukup,

·         Moralitas Obyektif
Moralitas obyektif lahir dari kesadaran manusia untuk mencapai  kebaikan bersama. Moralitas obyektif adalah tata nilai yang secara obyektif ada dan dipatuhi bersama sebagai konsekuensi dari kodrat manusia sebagai makhluk berakal budi. Moralitas seperti ini hadir dalam bentuk aneka peraturan, perundangan, norma, dan nilai-nilai yang berkembang dalam tata hidup bersama. Ia bisa berwujud aturan yang sudah diwariskan turun-temurun, tetapi bisa juga berwujud aturan yang dengan sengaja dibuat untuk pencapaian kebaikan bersama, misalnya undang-undang, KUHP, aneka tata-tertib, dll. Untuk mencegah korupsi misalnya, manusia kemudian membuat undang-undang antikorupsi. Pelanggaran terhadap moralitas obyektif ini mengakibatkan si pelanggar dikenai sanksi dan hukum yang berlaku. Seorang koruptor, misalnya, harus dihukum jika secara obyektif dia terbukti melakukan korupsi.

·         Moralitas Subyektif
Moralitas subyektif adalah tata nilai yang secara konstitutif ada di dalam hati sanubari manusia. Karena setiap manusia berakal budi, maka setiap manusia mempunyai dalam dirinya sendiri tata nilai yang mengantarnya kepada kebaikan, dan ini harus ditaati. Berbeda dengan moralitas obyektif, pelanggaran terhadap norma subyektif ini tidak bisa dikenai hukum obyektif. Lalu instansi apa yang bisa mengawasi moralitas subyektif semacam ini? Bukan polisi, tentara, jaksa, ataupun KPK, melainkan hati nurani! Hati nurani inilah yang kemudian terlanggar jika seseorang memilih untuk menyimpang kepada keburukan dengan mau-tahu-dan bebas. Secara sekilas, agaknya moralitas subyektif ini sanksinya lebih ringan karena hanya dirinya sendiri yang tahu. Tetapi betulkah demikian? Tidak! Justru sanksi dari moralitas subyektif ini akan menghantuinya seumur hidup. Jika hukuman obyektif (sanksi penjara misalnya) hanya berlaku selama beberapa tahun dan setelah itu ia bisa melenggang bebas, tidak demikian dengan sanksi yang dijatuhkan nurani manusia!


BAB 3
METODE PENULISAN


Pada penulisan ini penulis mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di media sosial (internet) mengenai etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain. 


BAB 4
PEMBAHASAN


4.1  Penyebab Terjadinya Korupsi
Dari aspek ekonomi, dampak dari suatu tindak korupsi contohnya: Pertama, Pendanaan untuk petani, usaha kecil maupun koperasi tidak sampai ke tangan masyarakat. Kondisi seperti ini dapat menghambat pembangunan ekonomi rakyat. Keseluruhan dampak dari tindakan korupsi dalam ilmu kriminologi, dipastikan dapat terjadi karena dua hal, yakni:
o   Pertama, adanya niat (Intention). Intention/Niat ini dapat dihubungkan dengan faktor moral, budaya, individu, keinginan, dsb.
o   Kedua, adanya kesempatan (Moment). Moment/Kesempatan ini dapat dihubungkan dengan faktor sistem, struktur sosial, politik dan ekonomi, struktur pengawasan, hukum, permasalahan kelembagaan, dll..

Beberapa faktor yang menjadi alasan dari tindak korupsi, yaitu:
1.      Faktor kebutuhan
Merupakan faktor yang dapat mendorong seseorang melakukan korupsi karena keinginan untuk memiliki sesuatu namun pendapatannya tidak memungkinkan untuk mendapatkan apa yang diinginkannya.

2.      Faktor tekanan
Merupakan faktor yang biasanya dilakukan karena permintaan dari seseorang, kerabat atau bahkan atasan sendiri yang tidak bisa dihindari.

3.      Faktor kesempatan
Merupakan faktor yang biasanya dilakukan oleh atasan atau pemegang kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya dirinya, walaupun dengan cara yang salah dan melanggar undang – undang.

4.      Faktor rasionalisasi
Merupakan faktor yang biasanya dilakukan oleh pejabat tinggi seperti bupati / walikota, ditingkat kabupaten / kota atau gubernur ditingkat provinsi dengan menganggap bahwa wajar bila memiliki rumah mewah, mobil mewah dan lain sebagainya karena ia seorang pejabat pemerintahan.

Untuk menangani hal di atas, diperlukan dukungan dan tindak yang tegas baik dari pemerintah sendiri maupun dari masyarakat sekitar. Adanya sanksi hukum yang jelas, terbuka, transparan dengan kedudukan yang sama untuk setiap orang, baik pejabat atau masyarakat.

  4.2  Dampak korupsi
Dampak korupsi terhadap bisnis dan perekonomian di Indonesia sangat berpengaruh, secara tidak langsung akan meningkatkan angka kemiskinan dan dapat menyebabkan ketidakmerataan pembangunan ekonomi di Indonesia. Di samping itu, juga menciptakan perilaku buruk yang dapat mendorong timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat karena dipengaruhi oleh suap, bukan karena kualitas dan manfaat.
Bagi perusahaan swasta, korupsi berdampak pada ketidakadilan, ketidakseimbangan dan persaingan tidak sehat sehingga masyarakatlah yang akan dirugikan, seperti tingginya harga pasaran suatu produk (barang / jasa). Selain itu, pengaruh korupsi juga terlihat dari kurangnya inovasi atau rasa kreatif dari masing – masing karyawan dalam persaingan memajukan perusahaannya. Hal ini diakibatkan karena perusahaan – perusahaan yang bergantung hasil korupsi tidak akan menggunakan sumber daya yang ada pada perusahaannya. Ketika hal ini dipertahankan, bagi sebagian perusahaan yang jujur dan masyarakat akan dirugikan, maka cepat atau lambat akan semakin memperburuk perekonomian di Indonesia serta dapat membentuk kepribadian masyarakat yang tamak, serakah akan harta dan mementingkan diri sendiri.

  4.3  Pengaruh Korupsi terhadap kegiatan bisnis :
·         Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
·  Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
·         Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
·         Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.

Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi :
·         Strategi Preventif. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-halyang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yangterindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkanpenyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapatmeminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya inimelibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil danmampu mencegah adanya korupsi.

·         Strategi Deduktif. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengandasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepatmemberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangatmembutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.

·         Strategi Represif. Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkanuntuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepatkepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiranini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikandan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapatdisempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebutdapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi.

  4.4  Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Terjadinya Korupsi
Pihak yang harus bertanggung jawab akan adanya korupsi di Indonesia adalah Pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat. Pemerintah harus lebih tegas lagi terhadap pelaku-pelaku korupsi tanpa memandang pelaku adalah orang terpenting di negara kita atau seseorang yang memiliki pengaruh besar pada negera kita, agar hukum tetap adil di semua kalangan. Kemudian tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 adalah :
1.  Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.  Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Masyarakat juga harus bisa bertanggung jawab dalam masalah ini, karena masyarakat harus dapat membantu pemerintah dalam memberantas korupsi ini dengan lebih aktif seperti melapor jika mengetahui ada yang berbuat penyalah gunaan seperti korupsi ini dan harus peka terhadap masalah ini di lingkungan sekitar.


BAB V
PENUTUP


5.1.            Kesimpulan
Lemahnya kejujuran, kebenaran dan kesungguhan termasuk faktor banyaknya korupsi. Dampak korupsi terhadap bisnis dan perekonomian di Indonesia sangat berpengaruh, secara tidak langsung akan meningkatkan angka kemiskinan dan dapat menyebabkan ketidakmerataan pembangunan ekonomi di Indonesia. Dampak korupsi Bagi perusahaan swasta, korupsi berdampak pada ketidakadilan, ketidakseimbangan dan persaingan tidak sehat sehingga masyarakatlah yang akan dirugikan, seperti tingginya harga pasaran suatu produk (barang / jasa). Pihak yang harus bertanggung jawab akan adanya korupsi di Indonesia adalah Pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat. Pemerintah harus lebih tegas lagi terhadap pelaku-pelaku korupsi tanpa memandang pelaku adalah orang terpenting di negara kita atau seseorang yang memiliki pengaruh besar pada negera kita, agar hukum tetap adil di semua kalangan. Kemudian tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat juga harus bisa bertanggung jawab dalam masalah ini, karena masyarakat harus dapat membantu pemerintah dalam memberantas korupsi ini dengan lebih aktif seperti melapor jika mengetahui ada yang berbuat penyalah gunaan seperti korupsi ini

5.2  Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran yang dapat diberikan yaitu Hukum di negara yang mengatur tentang korupsi harus lebih diterapkan lagi agar para koruptor jera dan tidak bisa melakukan kegiata korupsi lagi yang merugikan semua pihak ini. Masyarakat juga harus aktif juga dalam masalah ini

DAFTAR PUSTAKA


http://irham93.blogspot.com/2013/11/pengertian-korupsi-menurut-undang.html
Ernawan, Erni R., Business Ethics: Etika Bisnis, Bandung: CV. Alfabeta, 2007
Dr. Keraf, A. Sonny, Etika Bisnis (Tuntutan dan Relevansinya), Yogyakarta: Kanisius, 2006

Tugas 3 Etika Bisnis

JURNAL ETIKA BISNIS
MONOPOLI



                                                    
                        NAMA             :ASTRI NUR LELY
NPM               : 11211274
KELAS          : 4EA22
TUGAS KE     : 3






UNIVERSITAS GUNADARMA
2014


Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

ABSTRAK


Astri Nur Lely, 11211274, 4EA22

Kata Kunci : Monopoli, persaingan tidak sehat


Penulisan ini dibuat untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan karena adanya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat oleh pelaku-pelaku pasar terhadap suatu produk barang atau jasa tertentu kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen. Metode Penulisan ini adalah pada penulisan ini penulis mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di media sosial (internet) mengenai etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dana atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah
Pasar adalah sebagaii tempat kumpulan para pembeli dan penjual. Struktur pasar yang sangat bertentangan ciri‑cirinya dengan persaingan sempurna adalah pasar monopoli. Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.Biasanya keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan monopoli adalah keuntungan melebihi normal dan ini diperoleh karena terdapat hambatan yang sangat tangguh kepada perusahaan‑perusahaan lain untuk memasuki industri tersebut.
Pada kehidupan perekonomian saat ini, sangat jarang mendapatkan penjual yang tidak mengahadapi persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada persaingan secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari penjual lain yang menghasilkan produk yang dapat merupakan alternatif produk pengganti yang tidak sempurna.

1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah apakah dampak yang ditimbulkan karena adanya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat oleh pelaku-pelaku pasar terhadap suatu produk barang atau jasa tertentu kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen?

1.3  Batasan Masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya membahas mengenai praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat oleh pelaku-pelaku pasar terhadap suatu produk barang atau jasa tertentu kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.

1.4  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dampak apa yang dapat ditimbulkan dengan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat oleh pelaku-pelaku pasar terhadap suatu produk barang atau jasa tertentu kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.


BAB 2
LANDASAN TEORI


2.1              Pengertian Pasar Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan dengan istilah “ antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang artinya sepadan dengan arti istilah “ monopoli “ dikekuatan pasar. Dalam praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya.Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk subtitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan pasar.
Pelaku usaha adalah setiap orang atau pun badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum atau tidak, yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Republik Indonesia yang menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam bidang ekonomi.

2.2              Aspek  Khusus Pasar Monopoli
2.2.1.   Ciri‑Ciri Pasar Monopoli
Ciri‑ciri pasar monopoli sangat berbeda dengan pasar persaingan sempurna. Cirri-ciri pasar monopli sebagai berikut :
1.       Pasar Monopoli Adalah Industri Satu Perusahaan
Hal ini rasanya tidak perlu diterangkan lagi. Sifat ini sudah secara jelas dilihat dari definisi monopoli di atas, yaitu hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat‑syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh monopoli itu, dan para pembeli tidak dapat berbuat suatu apa pun di dalam menentukan syarat jual beli.

2.      Tidak Mempunyai Barang Pengganti Yang Mirip

Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli dapat digantikan oleh barang lain yang ada dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu‑satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip (close substitute) yang dapat menggantikan barang tersebut. Aliran listrik adalah contoh dari barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang mirip, yang ada hanya barang pengganti yang sangat berbeda sifatnya, yaitu lampu minyak. Lampu minyak tidak dapat menggantikan listrik karena, ia tidak dapat digunakan untuk menghidupkan televisi atau memanaskan setrika/ gosokan.


3.      Tidak Terdapat Kemungkinan Untuk Masuk Ke Dalam Industri
Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Tanpa sifat ini pasar monopoli tidak akan wujud, karena tanpa adanya halangan tersebut pada akhirnya akan terdapat beberapa perusahaan di dalam industri. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan‑perusahaan lain memasuki industri tersebut. Adanya hambatan kemasukan yang sangat tangguh meng­hindarkan berlakunya keadaan yang seperti itu. Ada beberapa bentuk hambatan kemasukan ke dalam pasar monopoli. Ada yang bersifat legal, yaitu dibatasi oleh undang‑undang. Ada yang bersifat teknologi, yaitu teknologi yang digunakan sangat canggih dan tidak mudah di contoh. Dan ada pula yang bersifat keuangan, yaitu modal yang diperlukan sangat besar.

4.      Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga
Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu‑satunya penjual di dalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau price setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikehendakinya.

 

5.      Promosi Iklan Kurang Diperlukan

Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu‑satunya perusahaan di dalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Pembeli yang memerlukan barang yang diproduksikannya terpaksa membeli dari padanya. Walau bagaimanapun perusahaan monopoli sering membuat iklan. Iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

 
2.2.2. Faktor‑Faktor Yang Menimbulkan Monopoli
Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah:
1.    Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain.
2. Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi(economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
3. Monopoli wujud dan berkembang melalui undang‑undang, pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut.

Uraian berikut akan secara lebih terperinci menerangkan ketiga faktor yang baru dinyatakan di atas.

·         Memiliki Sumber Daya Yang Unik

Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatu sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Satu contoh yang jelas dalam hal ini adalah “suara emas”dari seorang penyanyi terkenal atau kemampuan bermain yang sangat luar biasa oleh seorang pemain sepak bola. Hanya merekalah yang mempunyai kepandaian tersebut dan harus dibayar lebih mahal dari biasa apabila masyarakat ingin menikmatinya.

Di dalam suatu perekonomian, monopoli juga dapat berlaku apabila sesuatu perusahaan menguasai seluruh atau sebagian besar bahan mentah yang tersedia. Di masa ini contoh dari perusahaan yang masih mempunyai sifat seperti ini adalah perusahaan permata De Beers Company di Afrika Selatan. Hampir semua pertambangan permata yang ada di dunia ini dimiliki oleh perusahaan seperti itu. Pada permulaan abad yang lalu perusahaanStandard Oil Company di Amerika Serikat menguasai hampir seluruh sumber minyak yang ada di negara tersebut. Sampai sebelum Perang Dunia Kedua perusahaan Aluminium Company of America juga mempunyai kekuasaan monopoli. Pada waktu itu hampir semua cadangan bauxite, yaitu bahan mentah yang digunakan untuk menghasilkan alumunium, dimiliki oleh perusahaan itu. Oleh sebab itu Aluminium Company of America dapat menghasilkan barangnya tanpa ada persaingan. Perusahaan air minum di sesuatu kota adalah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.


·         Dapat Menikmati Skala Ekonomi

Di dalam abad ini perkembangan teknologi sangat pesat sekali, di berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar. Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan baru menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya. Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud di pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan­-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.

Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah atau natural monopoly. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan telefon, dan perusahaan angkutan kereta api. Di beberapa jenis industri lain skala ekonomi tidak mewujudkan monopoli, tetapi  satu atau beberapa perusahaan memproduksikan barang yang hampir sama jumlahnya dengan yang ditawarkan di pasar. Perusahaan baja, pertambangan minyak, dan industri pembuat mobil adalah contoh‑contoh dari industri semacam itu.


·         Kekuasaan Monopoli Yang Diperoleh Melalui Peraturan Pemerintah
Di dalam undang‑undang pemerintah yang mengatur kegiatan perusahaan-perusahaan terdapat beberapa peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan‑peraturan yang seperti itu adalah (1) peraturan paten dan hak cipta (copy rights) dan (2) hak usaha eksklusif(exclusive franchise) yang diberikan kepada perusahaan jasa umum.

1.      Peraturan patent dan hak cipta 
Perkembangan ekonomi yang pesat terutama ditimbulkan oleh perkembangan teknologi. Untuk mengem­bangkan teknologi kadang‑kadang diperlukan waktu bertahun‑tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah saja dicontoh atau di jiplak oleh perusahaan lain. Apabila tidak ada peraturan yang melarang penjiplakan, tidak ada untungnya bagi perusahaan untuk menciptakan barang‑barang yang lebih baik mutunya, karena dalam waktu yang singkat perusahaan lain akan menirunya. Sebagai akibat dari keadaan seperti ini kemajuan teknologi akan terhambat, dan ini selanjutnya melambatkan jalannya pertumbuhan ekonomi. Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusa­haan, haruslah pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Langkah seperti ini dilakukan dengan memberikan hak paten kepada perusahaan yang mengembangkan barang baru.
Hak Cipta atau copy rights adalah juga hak paten, yaitu ia merupakan suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan. Tetapi hak cipta adalah khusus diberikan kepada penulis dan komposer/penggubah lagu. Dengan adanya hak cipta tersebut hanya penulis atau penggubah lagu saja yang mempunyai hak ke atas penerbitan buku yang ditulis dan lagu yang digubah.

2.      Hak usaha eksklusif 
Apabila skala ekonomi hanya diperoleh perusahaan setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi yang sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai  akan dimaksimumkan apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan harga yang rendah. Untuk menciptakan. keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah: (i) memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu kegiatan tertentu, dan (ii) menentukan harga/tarif yang rendah ke atas barang/jasa yang diproduksikan. Contoh perusahaan seperti ini adalah perusahaan air minum, penerbangan dah angkutan kereta api.

Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmati skala ekonomi secara maksimum. Sebagai akibatnya setiap perusahaan akan menetapkan harga/tarif yang tinggi ke atas barang/jasa yang dihasilkannya. Keadaan seperti ini menimbulkan kerugian kepada masyarakat, karena mereka harus membayar produksi perusahaan itu dengan harga yang tinggi. Hak eksklusif yang menjamin adanya perusahaan tunggal dalam pasar belum menjamin bahwa harga ditetapkan pada tingkat yang rendah. Walaupun perusahaan tersebut dapat mengecap skala ekonomi dengan sepenuhnya, yang menyebabkan biaya produksi berada pada tingkat yang sangat rendah, belum tentu perusahaan akan menjual hasil produksinya pada harga yang rendah. Untuk menghindari agar perusahaan tidak mengambil tindakan yang seperti itu pemerintah, di samping memberikan hak monopoli, akan mene­tapkan harga/tarif penjualan dari barang/jasa yang disediakan perusahaan tersebut. Dengan cara ini dapatlah kepentingan para konsumen dilindungi, yaitu para konsumen dapat membeli barang yang dihasilkan perusahaan monopoli pada tingkat harga yang relatif rendah.


BAB III
METODE PENULISAN


Pada penulisan ini penulis mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di media sosial (internet) mengenai etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain. 


BAB IV
PEMBAHASAN


4.1  Pembahasan
Penentu harga pada pasar monopoli adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis” atau bisa juga diartikan sebagai suatu bentuk pasardimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat oleh sebab itu penjual dapat menentukan harga dan memperoleh keuntungan yang tinggi. Hal inimerupakan kasus monopoli murni atau“pure monopoli”.
Namun pada kenyataannya keadaan ini sangat sulit terealisasi karena meskipun secara teori pada pasar monopoli sangat sulit bagi perusahaan lain untuk menjadi subsitusi, namun secara tidak langsung ada produsen yang mempunyai subsitusinya walaupun sacara fisik atau teknologi tidak sama namun secara fungsi sama. Bahkan sekalipun itu regulated monopolies yang diatur dan diawasi.
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dana atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Walau di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar. Hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada diatas harga pasar. Sehingga kurva permintaan yang ada dimonopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Dimana pada kurva permintaan pasar, kurva permintaan rata-rata dan kurva penerimaan marginal dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan rata-rata dan kurva penerimaan marginal dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat terjual. Pada saat sekarang perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui, mungkin hanya beberapa komoditi hasa seperti telepon, gas, air, dan listrik yang benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal (di Indonesia di pegang oleh perusahaan pemerintah). Tetapi merekapun harus menghadapi persainga dari industri lkain, dan jangka panjang tidak ada perusahaan yang benar bebas dari serangan pesaing, artinya kemungkinan pasar monopoli tidak aka nada lagi.
Terlepas dari kenyataan dalam situasi tertentu membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hal pratik monopoli, oligopoly, suap harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak, hal itu dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika adalah melalui undang-undang Anti –Monopoli. Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli tekah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tehun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pemberlakuan monopoli pada perekonomian menimbulkan 2 sisi dampak yaitu :
·         Dampak dari sisi Positif :
1.      Memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingkatkan.
2.  Meningkatkan produksi secara masal dan meningkatkan produktivitas,sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.
3.      Kesejahteraan karyawaan relatif lebih baik.
4.   Aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaanlebih diperhatikan.

·         Dampak dari sisi Negatif :
1.      Ketidakadilan karena monopoli memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal. Jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengankeuntungan yang ingin diperolehnya.
2.      Memproduksi output pada tingkat lebih rendah daripada output kompetitif(yang sesuai dengan permintaan konsumen).
3.      Mengenakan harga lebih tinggi daripada harga kompetitif.
4.      Terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dankonsumen.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan Pemerintah untuk mengatasi monopoli adalah dengan mengeluarkan kebijakan perekonomian mengenai:
1.      Membatasi ruang gerak monopolis dengan campur tangan pemerintah dalam produksi dan harga.
2.      Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidakdapat dihindari lagi.
3. Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolis atau penyalahgunaanantikompetitif.
4.      Pengenaan Pajak.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN


5.1  Kesimpulan
Berdasarkan rumusan dan tujuan penulisan ini maka dapat disimpulkan bahwa monopoli dapat bermanfaat bagi masyarakat luas apabila Pemerintah sebagai  pengatur dan pengawas peekonomian bijak dalam kebijakannya. Dan apabila tidak dapat diatur dengan baik maka dapat merugikan banyak pihak. Sistem monopoli yang melibatkan komunikasi dua arah antara produsen, konsumen, dan Pemerintah mungkin bisa menjadi alternatif pemecahan masalah. Transparasi juga harus ditetapkan agar tidak terjadi salah persepsi antar pihak.

5.2  Saran
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian yang diperoleh diatas, maka saran yang dapat diberikan untuk meminimalisirkan dampak negatif monopoli yang dapat merugikan masyarakat luas maka Pemerintah Negara harus bisa lebih tegas dalam menerapkan Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan untuk mengatasi permasalaha ini dengan baik.


DAFTAR PUSTAKA


http://www.academia.edu/6774042/PASAR_MONOPOLI_1_BAB_I_PENDAHULUANhttps://faizulmubarak.wordpress.com/2009/11/09/bab-viii-monopoli/ 
Ernawan, Erni R., Business Ethics: Etika Bisnis, Bandung: CV. Alfabeta, 2007
Dr. Keraf, A. Sonny, Etika Bisnis (Tuntutan dan Relevansinya), Yogyakarta: Kanisius, 2006