Selasa, 30 Desember 2014

Tugas 3 Etika Bisnis

JURNAL ETIKA BISNIS
MONOPOLI



                                                    
                        NAMA             :ASTRI NUR LELY
NPM               : 11211274
KELAS          : 4EA22
TUGAS KE     : 3






UNIVERSITAS GUNADARMA
2014


Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

ABSTRAK


Astri Nur Lely, 11211274, 4EA22

Kata Kunci : Monopoli, persaingan tidak sehat


Penulisan ini dibuat untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan karena adanya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat oleh pelaku-pelaku pasar terhadap suatu produk barang atau jasa tertentu kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen. Metode Penulisan ini adalah pada penulisan ini penulis mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di media sosial (internet) mengenai etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dana atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah
Pasar adalah sebagaii tempat kumpulan para pembeli dan penjual. Struktur pasar yang sangat bertentangan ciri‑cirinya dengan persaingan sempurna adalah pasar monopoli. Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.Biasanya keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan monopoli adalah keuntungan melebihi normal dan ini diperoleh karena terdapat hambatan yang sangat tangguh kepada perusahaan‑perusahaan lain untuk memasuki industri tersebut.
Pada kehidupan perekonomian saat ini, sangat jarang mendapatkan penjual yang tidak mengahadapi persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada persaingan secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari penjual lain yang menghasilkan produk yang dapat merupakan alternatif produk pengganti yang tidak sempurna.

1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah apakah dampak yang ditimbulkan karena adanya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat oleh pelaku-pelaku pasar terhadap suatu produk barang atau jasa tertentu kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen?

1.3  Batasan Masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah hanya membahas mengenai praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat oleh pelaku-pelaku pasar terhadap suatu produk barang atau jasa tertentu kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.

1.4  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dampak apa yang dapat ditimbulkan dengan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat oleh pelaku-pelaku pasar terhadap suatu produk barang atau jasa tertentu kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.


BAB 2
LANDASAN TEORI


2.1              Pengertian Pasar Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan dengan istilah “ antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang artinya sepadan dengan arti istilah “ monopoli “ dikekuatan pasar. Dalam praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya.Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk subtitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan pasar.
Pelaku usaha adalah setiap orang atau pun badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum atau tidak, yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Republik Indonesia yang menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam bidang ekonomi.

2.2              Aspek  Khusus Pasar Monopoli
2.2.1.   Ciri‑Ciri Pasar Monopoli
Ciri‑ciri pasar monopoli sangat berbeda dengan pasar persaingan sempurna. Cirri-ciri pasar monopli sebagai berikut :
1.       Pasar Monopoli Adalah Industri Satu Perusahaan
Hal ini rasanya tidak perlu diterangkan lagi. Sifat ini sudah secara jelas dilihat dari definisi monopoli di atas, yaitu hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat‑syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh monopoli itu, dan para pembeli tidak dapat berbuat suatu apa pun di dalam menentukan syarat jual beli.

2.      Tidak Mempunyai Barang Pengganti Yang Mirip

Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli dapat digantikan oleh barang lain yang ada dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu‑satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip (close substitute) yang dapat menggantikan barang tersebut. Aliran listrik adalah contoh dari barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang mirip, yang ada hanya barang pengganti yang sangat berbeda sifatnya, yaitu lampu minyak. Lampu minyak tidak dapat menggantikan listrik karena, ia tidak dapat digunakan untuk menghidupkan televisi atau memanaskan setrika/ gosokan.


3.      Tidak Terdapat Kemungkinan Untuk Masuk Ke Dalam Industri
Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Tanpa sifat ini pasar monopoli tidak akan wujud, karena tanpa adanya halangan tersebut pada akhirnya akan terdapat beberapa perusahaan di dalam industri. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan‑perusahaan lain memasuki industri tersebut. Adanya hambatan kemasukan yang sangat tangguh meng­hindarkan berlakunya keadaan yang seperti itu. Ada beberapa bentuk hambatan kemasukan ke dalam pasar monopoli. Ada yang bersifat legal, yaitu dibatasi oleh undang‑undang. Ada yang bersifat teknologi, yaitu teknologi yang digunakan sangat canggih dan tidak mudah di contoh. Dan ada pula yang bersifat keuangan, yaitu modal yang diperlukan sangat besar.

4.      Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga
Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu‑satunya penjual di dalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau price setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikehendakinya.

 

5.      Promosi Iklan Kurang Diperlukan

Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu‑satunya perusahaan di dalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Pembeli yang memerlukan barang yang diproduksikannya terpaksa membeli dari padanya. Walau bagaimanapun perusahaan monopoli sering membuat iklan. Iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

 
2.2.2. Faktor‑Faktor Yang Menimbulkan Monopoli
Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah:
1.    Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain.
2. Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi(economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
3. Monopoli wujud dan berkembang melalui undang‑undang, pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut.

Uraian berikut akan secara lebih terperinci menerangkan ketiga faktor yang baru dinyatakan di atas.

·         Memiliki Sumber Daya Yang Unik

Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatu sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Satu contoh yang jelas dalam hal ini adalah “suara emas”dari seorang penyanyi terkenal atau kemampuan bermain yang sangat luar biasa oleh seorang pemain sepak bola. Hanya merekalah yang mempunyai kepandaian tersebut dan harus dibayar lebih mahal dari biasa apabila masyarakat ingin menikmatinya.

Di dalam suatu perekonomian, monopoli juga dapat berlaku apabila sesuatu perusahaan menguasai seluruh atau sebagian besar bahan mentah yang tersedia. Di masa ini contoh dari perusahaan yang masih mempunyai sifat seperti ini adalah perusahaan permata De Beers Company di Afrika Selatan. Hampir semua pertambangan permata yang ada di dunia ini dimiliki oleh perusahaan seperti itu. Pada permulaan abad yang lalu perusahaanStandard Oil Company di Amerika Serikat menguasai hampir seluruh sumber minyak yang ada di negara tersebut. Sampai sebelum Perang Dunia Kedua perusahaan Aluminium Company of America juga mempunyai kekuasaan monopoli. Pada waktu itu hampir semua cadangan bauxite, yaitu bahan mentah yang digunakan untuk menghasilkan alumunium, dimiliki oleh perusahaan itu. Oleh sebab itu Aluminium Company of America dapat menghasilkan barangnya tanpa ada persaingan. Perusahaan air minum di sesuatu kota adalah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.


·         Dapat Menikmati Skala Ekonomi

Di dalam abad ini perkembangan teknologi sangat pesat sekali, di berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar. Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan baru menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya. Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud di pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan­-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.

Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah atau natural monopoly. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan telefon, dan perusahaan angkutan kereta api. Di beberapa jenis industri lain skala ekonomi tidak mewujudkan monopoli, tetapi  satu atau beberapa perusahaan memproduksikan barang yang hampir sama jumlahnya dengan yang ditawarkan di pasar. Perusahaan baja, pertambangan minyak, dan industri pembuat mobil adalah contoh‑contoh dari industri semacam itu.


·         Kekuasaan Monopoli Yang Diperoleh Melalui Peraturan Pemerintah
Di dalam undang‑undang pemerintah yang mengatur kegiatan perusahaan-perusahaan terdapat beberapa peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan‑peraturan yang seperti itu adalah (1) peraturan paten dan hak cipta (copy rights) dan (2) hak usaha eksklusif(exclusive franchise) yang diberikan kepada perusahaan jasa umum.

1.      Peraturan patent dan hak cipta 
Perkembangan ekonomi yang pesat terutama ditimbulkan oleh perkembangan teknologi. Untuk mengem­bangkan teknologi kadang‑kadang diperlukan waktu bertahun‑tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah saja dicontoh atau di jiplak oleh perusahaan lain. Apabila tidak ada peraturan yang melarang penjiplakan, tidak ada untungnya bagi perusahaan untuk menciptakan barang‑barang yang lebih baik mutunya, karena dalam waktu yang singkat perusahaan lain akan menirunya. Sebagai akibat dari keadaan seperti ini kemajuan teknologi akan terhambat, dan ini selanjutnya melambatkan jalannya pertumbuhan ekonomi. Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusa­haan, haruslah pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Langkah seperti ini dilakukan dengan memberikan hak paten kepada perusahaan yang mengembangkan barang baru.
Hak Cipta atau copy rights adalah juga hak paten, yaitu ia merupakan suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan. Tetapi hak cipta adalah khusus diberikan kepada penulis dan komposer/penggubah lagu. Dengan adanya hak cipta tersebut hanya penulis atau penggubah lagu saja yang mempunyai hak ke atas penerbitan buku yang ditulis dan lagu yang digubah.

2.      Hak usaha eksklusif 
Apabila skala ekonomi hanya diperoleh perusahaan setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi yang sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai  akan dimaksimumkan apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan harga yang rendah. Untuk menciptakan. keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah: (i) memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu kegiatan tertentu, dan (ii) menentukan harga/tarif yang rendah ke atas barang/jasa yang diproduksikan. Contoh perusahaan seperti ini adalah perusahaan air minum, penerbangan dah angkutan kereta api.

Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmati skala ekonomi secara maksimum. Sebagai akibatnya setiap perusahaan akan menetapkan harga/tarif yang tinggi ke atas barang/jasa yang dihasilkannya. Keadaan seperti ini menimbulkan kerugian kepada masyarakat, karena mereka harus membayar produksi perusahaan itu dengan harga yang tinggi. Hak eksklusif yang menjamin adanya perusahaan tunggal dalam pasar belum menjamin bahwa harga ditetapkan pada tingkat yang rendah. Walaupun perusahaan tersebut dapat mengecap skala ekonomi dengan sepenuhnya, yang menyebabkan biaya produksi berada pada tingkat yang sangat rendah, belum tentu perusahaan akan menjual hasil produksinya pada harga yang rendah. Untuk menghindari agar perusahaan tidak mengambil tindakan yang seperti itu pemerintah, di samping memberikan hak monopoli, akan mene­tapkan harga/tarif penjualan dari barang/jasa yang disediakan perusahaan tersebut. Dengan cara ini dapatlah kepentingan para konsumen dilindungi, yaitu para konsumen dapat membeli barang yang dihasilkan perusahaan monopoli pada tingkat harga yang relatif rendah.


BAB III
METODE PENULISAN


Pada penulisan ini penulis mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di media sosial (internet) mengenai etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain. 


BAB IV
PEMBAHASAN


4.1  Pembahasan
Penentu harga pada pasar monopoli adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis” atau bisa juga diartikan sebagai suatu bentuk pasardimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat oleh sebab itu penjual dapat menentukan harga dan memperoleh keuntungan yang tinggi. Hal inimerupakan kasus monopoli murni atau“pure monopoli”.
Namun pada kenyataannya keadaan ini sangat sulit terealisasi karena meskipun secara teori pada pasar monopoli sangat sulit bagi perusahaan lain untuk menjadi subsitusi, namun secara tidak langsung ada produsen yang mempunyai subsitusinya walaupun sacara fisik atau teknologi tidak sama namun secara fungsi sama. Bahkan sekalipun itu regulated monopolies yang diatur dan diawasi.
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dana atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Walau di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar. Hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada diatas harga pasar. Sehingga kurva permintaan yang ada dimonopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Dimana pada kurva permintaan pasar, kurva permintaan rata-rata dan kurva penerimaan marginal dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan rata-rata dan kurva penerimaan marginal dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat terjual. Pada saat sekarang perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui, mungkin hanya beberapa komoditi hasa seperti telepon, gas, air, dan listrik yang benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal (di Indonesia di pegang oleh perusahaan pemerintah). Tetapi merekapun harus menghadapi persainga dari industri lkain, dan jangka panjang tidak ada perusahaan yang benar bebas dari serangan pesaing, artinya kemungkinan pasar monopoli tidak aka nada lagi.
Terlepas dari kenyataan dalam situasi tertentu membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hal pratik monopoli, oligopoly, suap harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak, hal itu dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika adalah melalui undang-undang Anti –Monopoli. Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli tekah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tehun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pemberlakuan monopoli pada perekonomian menimbulkan 2 sisi dampak yaitu :
·         Dampak dari sisi Positif :
1.      Memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingkatkan.
2.  Meningkatkan produksi secara masal dan meningkatkan produktivitas,sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.
3.      Kesejahteraan karyawaan relatif lebih baik.
4.   Aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaanlebih diperhatikan.

·         Dampak dari sisi Negatif :
1.      Ketidakadilan karena monopoli memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal. Jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengankeuntungan yang ingin diperolehnya.
2.      Memproduksi output pada tingkat lebih rendah daripada output kompetitif(yang sesuai dengan permintaan konsumen).
3.      Mengenakan harga lebih tinggi daripada harga kompetitif.
4.      Terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dankonsumen.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan Pemerintah untuk mengatasi monopoli adalah dengan mengeluarkan kebijakan perekonomian mengenai:
1.      Membatasi ruang gerak monopolis dengan campur tangan pemerintah dalam produksi dan harga.
2.      Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidakdapat dihindari lagi.
3. Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolis atau penyalahgunaanantikompetitif.
4.      Pengenaan Pajak.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN


5.1  Kesimpulan
Berdasarkan rumusan dan tujuan penulisan ini maka dapat disimpulkan bahwa monopoli dapat bermanfaat bagi masyarakat luas apabila Pemerintah sebagai  pengatur dan pengawas peekonomian bijak dalam kebijakannya. Dan apabila tidak dapat diatur dengan baik maka dapat merugikan banyak pihak. Sistem monopoli yang melibatkan komunikasi dua arah antara produsen, konsumen, dan Pemerintah mungkin bisa menjadi alternatif pemecahan masalah. Transparasi juga harus ditetapkan agar tidak terjadi salah persepsi antar pihak.

5.2  Saran
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian yang diperoleh diatas, maka saran yang dapat diberikan untuk meminimalisirkan dampak negatif monopoli yang dapat merugikan masyarakat luas maka Pemerintah Negara harus bisa lebih tegas dalam menerapkan Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan untuk mengatasi permasalaha ini dengan baik.


DAFTAR PUSTAKA


http://www.academia.edu/6774042/PASAR_MONOPOLI_1_BAB_I_PENDAHULUANhttps://faizulmubarak.wordpress.com/2009/11/09/bab-viii-monopoli/ 
Ernawan, Erni R., Business Ethics: Etika Bisnis, Bandung: CV. Alfabeta, 2007
Dr. Keraf, A. Sonny, Etika Bisnis (Tuntutan dan Relevansinya), Yogyakarta: Kanisius, 2006


Tidak ada komentar:

Posting Komentar