Senin, 19 November 2012

tugas 2 simpanan koperasi


SIMPANAN KOPERASI

v  Jenis-jenis Simpanan Koperasi
Dalam koperasi ada beberapa jenis simpanan, yaitu:
1.    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.    Simpanan Suka Rela adalah :simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

v  Keanggotaan Koperasi
Ketentuan tentang keanggotaan koperasi, adalah:
1.    Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2.    Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
3.    Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
4.    Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
5.    Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
6.    Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.

·         Kewajiban Anggota :
1.    Mematuhi AD dan ART.
2.    Mematuhi keputusan rapat anggota.
3.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4.    Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5.    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

·         Hak Anggota :
1.    Menghadiri rapat anggota.
2.    Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3.    Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4.    Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5.    Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
6.    Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
7.    Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
8.    Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.

Atau dengan kata lain, orang yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :
Ø  Orang seorang yang mampu melakukan tindakan hukum. (Pasal 18)
Ø  Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar. (Pasal 18).

v  Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Rapat anggota tahunan koperasi wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi,yang antara lain :
·         Menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu.
·         Menetapkan kebujakan pengurus dalam tahun buku yang akan datang .
·         Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun buku yang akan datang.

Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan harus tepat waktu sesuai petunjuk :
Ø  Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No.25 tahun 1992
Ø  Ketentuan dalam anggaran dasar koperasi

v  Sisa Hasil Usaha (SHU)
·         Pengertian dan Penggunaan Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada  anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk : 
Dana Cadangan
Jasa Untuk Anggota
Dana Pendidikan
Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat meng p gadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.

·         Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran  Dasar Dasar tidak menentukan lain prosentase penyisihan dana cadangan tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan kepentingan anggota anggota.

·         Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua unsure, yaitu :
o   Partisipasi anggota dalam kegiatan
Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam  kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
o   Partisipasi dalam pembentukan modal
Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan
sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
o   Dana Pendidikan
Pendidikan Pendidikan perkoperasian merupakan salah sat perkoperasian merupakan salah satuu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan prinsip ko[perasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota
maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
o   Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah :
Insentif bagi pengurus/pengawas
Insentif bagi karyawan, dan
Dana bantuan social
Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dianggap perlu mendapatkan bantuan.

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usahaanggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·         SHU per anggota

SHU= JUA + JMA
Di mana :       SHU = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    = Jasa Usaha Anggota
JMA   = Jasa Modal Anggota   

·         Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan.
3.    anggota sendiri.
4.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
5.    SHU anggota dibayar secara tuna

Referensi :