Senin, 11 Maret 2013

Tugas 1 Globalisasi


GLOBALISASI

A.  Definisi

Globalisasi dapat kita katakan sesuatu yang dapat merubah kehidupan seorang manusia, kelompok, maupun suatu bangsa itu sendiri.  Pada saat globalisasi datang ke dalam suatu bangsa maka dapat terjadi tradisi yang baru bersamaan dengan globalisasi yang terjadi pada masa itu juga.
Globalisasi dapat dikatakan pula dengan perubahan zaman, perubahan pada pola hidup seseorang, kelompok, atau suatu bangsa sebagai salah satu bentuk kesadaran untuk menyikapi suatu hal-hal yang berbeda. Globalisasi merupakan proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkup informasi secara mendunia atau global melalui media cetak dan media elektronik.
Dengan datangnya era globalisasi, tidak terlepas pula dari usaha manusia itu sendiri untuk melakukan perubahan untuk lebih maju lagi di berbagai macam bidang kehidupan ini untuk memajukan kesejahteraan bersama.

B.  Penyebab terjadinya globalisasi

Terjadinya globalisasi dapat disebabkan oleh beberapa faktor, faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi 2 faktor yaitu faktor ekstern dan faktor intern.

v  Faktor Ekstern
Munculnya globalisasi yang beasal dari luar negeri atau negeri lain dan perkembangan dunia. Faktornya dapat disebutkan sebagai berikut :
1.    Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
2.    Penemuan sarana berkomunikasi yang semakin maju atau canggih.
3.    Adanya kesepakatn Internasional tentang pasar bebas.
4.    Pembaharuan di berbagai aspek atau bidang yang telah dilakukan oleh Negara-negara di dunia yang mempengaruhi Negara lain untuk menirukan hal sama dengan Negara lain tersebut.
5.    Adanya keberhasilan dalam perjuangan prodemokrasi di beberapa Negara di dunia yang mungkin banyak memberi inspirasi bagi munculnya tuntutan transparasi dan globalisasi di suatu Negara.
6.    Adanya peningkatan peran dan fungsi lembaga-lembaga Internasional.
7.    Adanya perkembangan HAM

v  Faktor Intern
Munculnya globalisasi yang berasal dari dalam negeri sendiri. Faktornya dapat disebutkan sebagai berikut :
1.    Adanya ketergantungan suatu Negara terhadap Negara-negara lain di dunia.
2.    Adanya kebebasan pers.
3.    Berkembangnya transparasi dan demokrasi permintaan.
4.    Munculnya berbagai macam lembaga masyarakat.
5.    Berkembangnya cara berpikir dan meningkatnya pendidikan masyarakat.

C.  Ciri – ciri globalisasi

Kita juga dapat mengetahui adanya globalisasi melalui ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Adanya perubahan konsep ruang dan waktu.
2.    Perkembangan barang-barang, biasanya barang lebih berteknologi seperti handphone, televise satelit , internet untuk berkomunikasi secara global dan lain-lain.
3.    Di Negara-negara yang berbeda, pasar dan produksi ekonomi menjadi saling bergantungan sebagai efek dari pertumbuhan perdagangan internasional, perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam Worl Trade Organization (WTO).
4.    Adanya penigkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa.
5.    Dan meningkatnya masalah bersama, contohnya pada aspek lingkungan hidup, krisis, multinasional, dan lain-lain.

D.  Pengaruh globalisasi dalm kehidupan

Globalisasi dapat mempengaruhi aspek kehidupan, berbagai macam pengaruh yang terjadi pada bangsa Indonesia dapat sebagai berikut :
1.    Pengaruh globalisasi terhadap Ideologi
Ø  Pengaruh positif:
- Dapat mencontoh tekat suatu Negara lain dalam menentukan arah dan tujuan cita-cita bangsa.
- Dapat meningkatkan pembangunan Negara.
- Penduduk memiliki integritasi tinggi.
Ø  Pengaruh negative :   
- Dapat menyebabkan keterpurukan bagi Negara-negara lain yang tidak bias menyeimbangi arus globalisasi dan Negara-negara maju tersebut melakukan eksploitasi ubtuk menybarkan ajaran ideology kapitalisme dan liberalism.
- Adanya prinsip pasar bebas dalam ideology yang represif.

2.    Pengaruh globalisasi terhadap Politik
Ø  Pengaruh positif :
-  pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Dikarenakan pemerintah adalah bagian dari suatu Negara, jika pemerintahan dijalankan secara jujur, bersih, dinamis, dan transparan tentunya akan endapatkan tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positifnya dapt berupa rasa nasionalisme yang tinggi terhadap Negara.

Ø  Pengaruh negative :
- Dapat meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalism dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan. Sehingga tidak menutupi kemungkinan terjadinya perubahan arah ideologi pancasila ke ideology liberalism. Jika hal tersebut terjadi maka akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan menghilang.

3.    Pengaruh globalisasi terhadap Ekonomi
Ø  Pengaruh positif :
Ø  Terbuka lebarnya pasar Internasional, meningkatnya kesempatan kerja dan meningkatkan devisa Negara. Dengan demikian akan meningkatnya kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.

Ø  Pengaruh negative :
- Menghilangnya rasa cinta atau ketertarikan terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk-produk dari luar negeri yang ada di Indonesia. Dengan begitu dapat mempengaruhi perekonmian bangsa juga dan berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa.

4.    Pengaruh globalisasi terhadap Sosial dan Budaya
Ø  Pengaruh positif :
- kita dapat mencontoh pola berpikir yang baik, contohnya seperti etos kerja yang tingg dan disiplin dan IPTEK dari bangsa lain yang pada akhirnya sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada ujungnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.

Ø  Pengaruh negative :
- Masyarakat yang khususnya anak muda yang banyak melupakan identitas atau budaya Indonesia. Karena cenderung mengikuti budaya luar negeri.
- Mengakibatkan kesenjangan social yang tinggi antara kaya dan miskin, dikarenakan adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi.
- Dapat memunculkan sikap ktidak[edulian seseorang terhadap sesame warga.

5. Pengaruh globalisasi terhadap HANKAM
Ø  Pengaruh  positif :
- Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
- Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.
- Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
- Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara yang profesional.

Ø  Pengaruh negatif :
- Peran masyarakat dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara semakin berkurang karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak tentara dan polisi.
- Perubahan dunia yang cepat, mampu mempengaruhi pola pikir masyarakat secara global. Masyarakat sering kali mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan jika tidak dipenuhi, masyarakat cenderung bertindak anarkis sehingga dapat mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Referensi :

Selasa, 15 Januari 2013

Tugas 3 Perkembangan Koperasi Di Indonesia


PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi, adalah sebuah badan usaha yang tujuan utamanya untuk mensejahterakan anggota pada umumnya dan masyarakat pada umumnya. Dan berikut ini adalah perkembangan koperasi dari periode ke periode pemerintahan :

Ø  Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang sampai sekarang ini. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Pertumbuhan koperasi  di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih  di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam.  Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Selanjutnya oleh Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan ini juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia yang dipimpimnan Ir. Soekarno, pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini di tunjukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yaitu Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang di tunjukkan untuk golongan Bumi Putera.

Ø Pertumbuhan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Koperasi di Indonesia pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Di dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927.
Koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya. CA). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.

Senin, 19 November 2012

tugas 2 simpanan koperasi


SIMPANAN KOPERASI

v  Jenis-jenis Simpanan Koperasi
Dalam koperasi ada beberapa jenis simpanan, yaitu:
1.    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.    Simpanan Suka Rela adalah :simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

v  Keanggotaan Koperasi
Ketentuan tentang keanggotaan koperasi, adalah:
1.    Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2.    Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
3.    Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
4.    Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
5.    Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
6.    Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.

·         Kewajiban Anggota :
1.    Mematuhi AD dan ART.
2.    Mematuhi keputusan rapat anggota.
3.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4.    Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5.    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

·         Hak Anggota :
1.    Menghadiri rapat anggota.
2.    Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3.    Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4.    Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5.    Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
6.    Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
7.    Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
8.    Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.

Atau dengan kata lain, orang yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :
Ø  Orang seorang yang mampu melakukan tindakan hukum. (Pasal 18)
Ø  Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar. (Pasal 18).

v  Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Rapat anggota tahunan koperasi wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi,yang antara lain :
·         Menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu.
·         Menetapkan kebujakan pengurus dalam tahun buku yang akan datang .
·         Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun buku yang akan datang.

Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan harus tepat waktu sesuai petunjuk :
Ø  Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No.25 tahun 1992
Ø  Ketentuan dalam anggaran dasar koperasi

v  Sisa Hasil Usaha (SHU)
·         Pengertian dan Penggunaan Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada  anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk : 
Dana Cadangan
Jasa Untuk Anggota
Dana Pendidikan
Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat meng p gadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.

·         Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran  Dasar Dasar tidak menentukan lain prosentase penyisihan dana cadangan tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan kepentingan anggota anggota.

·         Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua unsure, yaitu :
o   Partisipasi anggota dalam kegiatan
Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam  kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
o   Partisipasi dalam pembentukan modal
Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan
sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
o   Dana Pendidikan
Pendidikan Pendidikan perkoperasian merupakan salah sat perkoperasian merupakan salah satuu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan prinsip ko[perasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota
maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
o   Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah :
Insentif bagi pengurus/pengawas
Insentif bagi karyawan, dan
Dana bantuan social
Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dianggap perlu mendapatkan bantuan.

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usahaanggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·         SHU per anggota

SHU= JUA + JMA
Di mana :       SHU = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    = Jasa Usaha Anggota
JMA   = Jasa Modal Anggota   

·         Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan.
3.    anggota sendiri.
4.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
5.    SHU anggota dibayar secara tuna

Referensi :